TRANSMIGRASI

Pengertian Transmigrasi

Transmigrasi adalah suatu program untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah lain yang ada di wilayah Indonesia, program ini di buat oleh pemerintah Indonesia sendiri. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran. Tujuan program ini adalah untuk engurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Seiring dengan perubahan lingkungan stategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut :

  1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan.
  2. Mendukung kebijakan energi alternative (bio-fuel).
  3. Mendukung pemerayaan investasi ke seluruh wilayah Indonesia.
  4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.
  5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan.

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan kerjasama antar daerah pengirim transmigran dengan tujuan daerah transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempata besaruntuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran penduduk asal (TPA).

Dasar hokum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.

Dan ada beberapa pasak dalam ketransmigrasian, yaitu pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan pasal 16.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "TRANSMIGRASI"

Posting Komentar